Kolomupdate.com — Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memanggil sejumlah biro perjalanan haji dan umrah terkait dugaan penggelapan dana jemaah haji furoda. Pemanggilan ini di lakukan menyusul banyaknya laporan dari calon jemaah yang mengaku gagal berangkat meski telah melunasi biaya haji melalui jalur non-kuota tersebut. Kasus ini kembali membuka persoalan lama dalam tata kelola penyelenggaraan haji khusus dan furoda di Indonesia.
Awal Mula Kasus Penggelapan Dana
Masalah bermula ketika sejumlah calon jemaah melaporkan bahwa mereka tidak mendapatkan visa haji furoda meskipun telah membayar biaya perjalanan yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah per orang. Beberapa biro perjalanan di sebut menjanjikan kepastian keberangkatan dengan dalih memiliki akses langsung ke visa mujamalah atau undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi. Namun, menjelang musim haji, visa yang di janjikan tidak kunjung terbit. Akibatnya, jemaah gagal berangkat, sementara dana yang telah di setorkan tidak sepenuhnya di kembalikan. Kondisi ini memicu keresahan dan mendorong Kemenag turun tangan.
Langkah Kemenag Memanggil Biro Travel
Kemenag memanggil biro perjalanan terkait untuk di mintai klarifikasi dan pertanggungjawaban. Pemanggilan ini bertujuan menelusuri alur dana jemaah, mekanisme penjualan paket haji furoda, serta memastikan apakah terjadi pelanggaran regulasi. Dalam pemanggilan tersebut, Kemenag menegaskan bahwa meskipun haji furoda berada di luar kuota resmi pemerintah Indonesia, penyelenggaraannya tetap harus mematuhi aturan. Biro perjalanan tidak boleh memberikan janji keberangkatan yang tidak pasti, apalagi menghimpun dana jemaah tanpa kejelasan visa.
Posisi Haji Furoda dalam Regulasi
Haji furoda merupakan jalur ibadah haji di luar kuota nasional yang menggunakan visa undangan atau mujamalah dari pemerintah Arab Saudi. Jalur ini tidak di kelola langsung oleh pemerintah Indonesia, namun pelaksanaannya tetap melibatkan biro perjalanan yang terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kemenag berulang kali mengingatkan bahwa visa furoda sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas Arab Saudi. Artinya, tidak ada jaminan visa akan terbit setiap tahun. Oleh karena itu, praktik penjualan paket haji furoda dengan klaim “pasti berangkat” dinilai menyesatkan.
Dampak bagi Jemaah
Bagi jemaah, kasus ini menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun psikologis. Banyak jemaah telah mempersiapkan diri bertahun-tahun, bahkan mengundurkan diri dari pekerjaan atau menutup usaha demi menunaikan ibadah haji. Ketika keberangkatan batal, mereka tidak hanya kehilangan dana, tetapi juga kesempatan dan kepercayaan. Sebagian jemaah mengaku kesulitan meminta pengembalian dana secara utuh. Ada pula yang hanya di janjikan pengembalian bertahap tanpa kejelasan waktu. Situasi ini membuat jemaah merasa di rugikan dan tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
Sanksi dan Tindakan Tegas
Kemenag menyatakan tidak akan ragu memberikan sanksi administratif kepada biro perjalanan yang terbukti melanggar. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan keras, pembekuan izin, hingga pencabutan status sebagai PIHK. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan di teruskan kepada aparat penegak hukum. Langkah tegas ini di harapkan memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi biro perjalanan lain agar tidak bermain-main dengan dana ibadah jemaah.
Evaluasi Sistem Pengawasan
Kasus penggelapan dana haji furoda juga menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan. Selama ini, celah pengawasan muncul karena haji furoda tidak masuk dalam kuota resmi dan tidak sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah. Kemenag menilai perlu ada penguatan regulasi, termasuk kewajiban transparansi kontrak, penempatan dana jemaah di rekening terpisah (escrow account), serta larangan promosi dengan janji kepastian visa. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci agar calon jemaah memahami risiko haji furoda.
Tanggung Jawab Biro Perjalanan
Biro perjalanan seharusnya bertindak sebagai fasilitator ibadah, bukan sekadar pelaku bisnis. Kepercayaan yang di berikan jemaah harus di jaga dengan integritas dan kejujuran. Dalam konteks haji furoda, biro perjalanan wajib menyampaikan informasi secara terbuka, termasuk kemungkinan gagal berangkat. Praktik menghimpun dana besar tanpa kepastian layanan dinilai sebagai pelanggaran etika dan hukum, terlebih jika dana tersebut di gunakan untuk kepentingan lain.
Imbauan kepada Masyarakat
Kemenag kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati memilih biro perjalanan. Calon jemaah di minta memastikan travel memiliki izin resmi, rekam jejak yang jelas, serta tidak mudah tergiur janji keberangkatan instan. Masyarakat juga di ingatkan untuk memahami perbedaan antara haji reguler, haji khusus, dan haji furoda, termasuk risiko dan mekanisme masing-masing jalur.
Pemanggilan biro travel oleh Kemenag terkait dugaan penggelapan dana haji furoda menjadi peringatan keras bagi industri penyelenggara ibadah haji. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan, transparansi, dan edukasi agar ibadah haji tidak ternodai oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Ke depan, sinergi antara pemerintah, biro perjalanan, dan masyarakat sangat di butuhkan untuk memastikan penyelenggaraan haji berjalan aman, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai ibadah yang seharusnya dijunjung tinggi.
