Kolomupdate.com — Di era modern ini, sertifikat halal menjadi salah satu faktor penting yang meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meskipun sertifikasi halal biasanya terdengar rumit, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan kemudahan, salah satunya melalui metode self declare. Metode ini memungkinkan pelaku UMKM mengurus sertifikat halal secara lebih sederhana dan efisien. Berikut panduan lengkapnya.
Apa itu Metode Self Declare?
Metode self declare adalah cara pengajuan sertifikasi halal yang memungkinkan pelaku UMKM menyatakan bahwa produk yang di jual sudah memenuhi standar halal. Metode ini di rancang untuk mempermudah UMKM yang memiliki skala kecil, sehingga proses sertifikasi lebih cepat, hemat biaya, dan tidak membutuhkan audit yang kompleks seperti pada metode standar. Namun, pelaku usaha tetap wajib memahami dan memastikan semua bahan serta proses produksi sesuai syariat Islam.
Syarat UMKM Menggunakan Metode Self Declare
Agar bisa menggunakan metode self declare, UMKM harus memenuhi beberapa kriteria:
- Skala Usaha: UMKM dengan jumlah karyawan atau omzet sesuai definisi usaha kecil.
- Produk Sederhana: Biasanya produk olahan pangan, minuman, atau kosmetik sederhana yang tidak mengandung bahan haram.
- Proses Produksi Jelas: Proses pembuatan harus transparan, mudah di lacak, dan menggunakan bahan yang jelas asal-usulnya.
- Komitmen Pemilik Usaha: Pemilik atau penanggung jawab usaha harus menyatakan bahwa seluruh bahan dan proses produksi sudah halal.
Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Halal Lewat Self Declare
1. Mendaftar di Sistem Online BPJPH
Langkah pertama adalah membuat akun di Sistem Informasi Jaminan Produk Halal (SIJPH) melalui situs resmi BPJPH. Setelah mendaftar, pelaku usaha dapat mengisi data usaha, jenis produk, dan dokumen pendukung.
2. Mengisi Formulir Self Declare
Setelah akun aktif, UMKM perlu mengisi formulir self declare. Dalam formulir ini, pelaku usaha menyatakan bahwa seluruh bahan baku dan proses produksi produk halal. Formulir ini menjadi dasar BPJPH untuk memverifikasi kebenaran informasi.
3. Melampirkan Dokumen Pendukung
Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:
- Foto produk dan kemasan
- Daftar bahan baku beserta sumbernya
- Nomor registrasi usaha (jika ada)
- Surat pernyataan dari pemilik usaha mengenai kehalalan produk
4. Verifikasi oleh BPJPH
Setelah formulir dan dokumen di unggah, BPJPH akan melakukan verifikasi administrasi. Proses ini lebih cepat dibandingkan audit standar karena UMKM menyatakan secara mandiri bahwa produknya halal. Namun, BPJPH tetap bisa melakukan pengecekan acak jika di perlukan.
5. Mendapatkan Sertifikat Halal
Jika dokumen dan pernyataan sudah sesuai, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal untuk produk UMKM. Sertifikat ini berlaku sesuai ketentuan dan bisa di perbarui ketika diperlukan. Sertifikat halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga mempermudah pemasaran produk, terutama di pasar yang sensitif terhadap kehalalan.
Tips Agar Proses Sertifikasi Lancar
- Pastikan semua bahan baku memiliki sumber yang jelas dan halal.
- Simpan dokumen dan bukti pembelian bahan baku.
- Selalu update informasi produk di sistem SIJPH jika ada perubahan bahan atau proses.
- Pelajari panduan BPJPH agar formulir self declare diisi dengan benar.
Metode self declare memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikat halal tanpa harus melalui proses audit yang panjang dan mahal. Dengan memahami prosedur, melengkapi dokumen, dan memastikan seluruh bahan serta proses produksi halal, UMKM bisa meningkatkan kredibilitas dan memperluas pasar. Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga strategi penting untuk keberlanjutan bisnis.
