Kolomupdate.com — Kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang menjerat Topan Obaja Putra Ginting mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara sejatinya sempat menjadi salah satu sorotan utama publik dan media pada pertengahan hingga akhir tahun 2025. Namun, menjelang akhir tahun, polemik ini kian terasa “kurang menarik” bagi sejumlah pengamat dan publik dibandingkan dengan perkembangan kasus lain, khususnya yang berkaitan dengan properti di Deliserdang. Kasus OTT Topan Ginting dimulai dengan penangkapan sejumlah pejabat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juni 2025, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Topan Ginting dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk pejabat PUPR dan beberapa kontraktor. Bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah juga disita saat OTT berlangsung.
Proses hukum ini kemudian berlanjut ke tahap penahanan dan persidangan. Dokumen penyidikan menyatakan bahwa KPK menahan lima tersangka, termasuk Topan, yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait dua proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah di Sumatera Utara. Kasus ini sempat menarik perhatian karena KPK dan banyak pihak berharap proses hukum berjalan secara transparan, dan publik mengamati perkembangan persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Namun, menariknya perhatian publik terhadap kasus ini mulai memudar karena sejumlah faktor.
Salah satunya adalah minimnya keterlibatan figur publik yang lebih dikenal luas, sehingga pemberitaan cenderung terfokus pada nama-nama pejabat teknis dan kurang “menggugah” minat media besar nasional untuk tetap mengangkatnya secara intensif. Berbeda dengan kasus lain yang bisa terkait dengan isu besar atau nama pejabat publik yang lebih populer, kasus Topan Ginting lebih banyak dibaca sebagai urusan internal administrasi pemerintahan dan sektor pembangunan infrastruktur yang kompleks. Selain itu, perkembangan kasus ini juga dinilai kurang dinamis oleh sebagian pengamat antikorupsi. Menurut Arief Tampubolon dari Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), jika dibandingkan dengan kasus besar lain, khususnya yang berkaitan dengan properti di Deliserdang, proses penanganan kasus Topan kerap terasa stagnan dan tidak berkembang secara signifikan di mata publik.
Dalam dialog publik yang digelar Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) akhir Desember 2025, Arief menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi lahan PTPN I Regional I di Kabupaten Deliserdang jauh lebih menarik untuk diikuti karena sifatnya yang complex, melibatkan tidak hanya satu individu tetapi juga perusahaan besar dan hubungan dengan pemerintah daerah. Kasus properti ini dinilai memiliki potensi untuk membuka jaringan korupsi lebih luas dibandingkan kasus OTT Topan yang relatif lebih sempit.
Kasus PTPN I di Deliserdang, yang melibatkan perusahaan PT. Ciputra dan pihak pemerintahan setempat, menjadi sorotan karena menyangkut perubahan Perda RTRW yang kemudian membuka peluang bagi pembangunan perumahan elit, serta dugaan proses perizinan yang kontroversial. Proyek ini diduga melonjak setelah perubahan aturan tata ruang pada akhir 2019, yang kemudian memunculkan pertanyaan etis dan hukum terkait keterlibatan legislatif dan eksekutif di daerah tersebut. Menurut Arief, dinamika kasus ini lebih menarik karena penyidik Kejati Sumatera Utara masih aktif memeriksa berbagai pihak terkait, sementara publik terus menanti perkembangan baru yang bisa mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas. Ini menciptakan ketertarikan yang lebih kuat dibandingkan dengan kasus OTT Topan yang terasa lebih “terkunci” pada proses hukum internal saja.
Kritikus juga menyebut bahwa pendekatan komunikasi publik KPK terhadap kasus Topan kurang efektif dalam menjaga fokus media nasional. Meski sejumlah pihak sempat mempertanyakan aspek pemeriksaan, seperti mengapa tokoh publik tertentu yang berpotensi terkait tak dipanggil secara resmi, isu ini pun tidak cukup memancing narasi besar yang berkelanjutan. Sementara itu, dukungan publik terhadap OTT dan proses hukum justru datang dari masyarakat biasa yang merasa kasus ini menggambarkan upaya pemberantasan korupsi di sektor pembangunan jalan. Di beberapa titik di Medan, warga bahkan mengekspresikan rasa lega atas OTT tersebut sebagai bentuk kinerja antikorupsi yang ditunggu.
Kesimpulannya, meskipun kasus OTT Topan Ginting merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang penting dan telah melalui proses hukum hingga persidangan, publik dan pengamat menilai kasus ini kalah menarik dibandingkan kasus properti di Deliserdang karena beberapa alasan: dinamika perkembangan kasus yang dirasa kurang “menggugah”, minimnya keterlibatan tokoh-tokoh besar yang bisa memantik perhatian luas, serta adanya kasus lain yang lebih rumit dan sarat konflik kepentingan yang terus berkembang.
