Kolomupdate.com — Negara bagian Johor, salah satu destinasi wisata utama di Malaysia, akan mulai menerapkan pajak hotel bagi pengunjung yang menginap di hotel mulai 1 Januari 2026. Pajak baru ini diperkirakan sebesar RM 3 per malam, yang jika dikonversi menjadi mata uang lokal Indonesia setara dengan sekitar Rp 12.000 atau sekitar US$0,72. Meskipun demikian, belum ada kejelasan resmi dari pihak berwenang apakah pajak tersebut akan diterapkan per orang per malam atau per kamar per malam. Informasi resmi mengenai mekanisme pengenaan pajak ini masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah Johor.
Pengenaan pajak hotel ini diumumkan oleh Ketua Perumahan dan Pemerintah Daerah Johor, Jafni Shukor. Menurut Jafni, pengenaan pajak ini berdasarkan Undang-Undang Perhotelan Johor, yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah negara bagian untuk menarik pajak dari sektor perhotelan. Pajak ini diharapkan dapat memberikan kontribusi tambahan bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan meningkatkan fasilitas publik serta infrastruktur pariwisata di Johor.
Dana yang dikumpulkan dari pajak hotel ini nantinya akan ditempatkan dalam rekening perwalian khusus. Dari rekening perwalian tersebut, pemerintah Johor berencana menggunakan dana untuk mendanai berbagai proyek yang bertujuan memperbaiki fasilitas umum dan meningkatkan kualitas infrastruktur pariwisata. Dengan kata lain, pajak hotel ini tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga menjadi alat untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata secara berkelanjutan.
Pengenaan pajak hotel bukanlah hal yang sepenuhnya baru di Malaysia. Beberapa negara bagian lain di Malaysia, seperti Penang dan Langkawi, sebelumnya sudah lebih dulu mengenakan pajak hotel untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memodernisasi fasilitas pariwisata mereka. Namun, penerapan pajak hotel di Johor ini menandai langkah signifikan, mengingat Johor merupakan salah satu tujuan wisata yang berkembang pesat dan memiliki jumlah pengunjung yang cukup besar setiap tahunnya, baik wisatawan domestik maupun internasional.
Menurut data wisata terbaru, Johor menjadi salah satu pusat tujuan wisata populer di Malaysia, dengan banyak wisatawan datang untuk menikmati berbagai atraksi, mulai dari taman hiburan, pusat perbelanjaan, hingga destinasi alam. Dengan pengenaan pajak hotel, pemerintah berharap dapat mengelola jumlah wisatawan dengan lebih baik serta memberikan kontribusi pada pemeliharaan dan peningkatan kualitas atraksi wisata. Selain itu, pajak ini juga dapat membantu memperkuat keuangan pemerintah negara bagian tanpa harus membebani pendapatan asli daerah dari sektor lain.
Beberapa pengamat menilai bahwa meskipun pajak hotel sebesar RM 3 terbilang relatif kecil, pajak ini tetap dapat memberikan dampak positif jika dikelola dengan baik. Pendapatan yang dikumpulkan secara akumulatif dapat digunakan untuk memperbaiki jalan, fasilitas transportasi, taman, serta sarana pendukung pariwisata lainnya. Dengan demikian, wisatawan akan mendapatkan pengalaman yang lebih baik, sementara pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Meski demikian, beberapa pihak juga mengingatkan bahwa transparansi penggunaan dana pajak hotel harus dijaga agar publik dapat melihat secara jelas manfaat dari pajak yang mereka bayar. Pengawasan yang ketat dan pelaporan penggunaan dana secara terbuka akan menjadi kunci agar pajak hotel ini diterima secara positif oleh masyarakat dan wisatawan.
Secara keseluruhan, pengenaan pajak hotel di Johor mulai 1 Januari 2026 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan pemerintah negara bagian dan mendukung pengembangan pariwisata. Pajak ini, meskipun nominalnya kecil, memiliki potensi besar jika digunakan secara efektif untuk memperbaiki fasilitas publik dan infrastruktur wisata. Bagi wisatawan, pajak ini akan menjadi biaya tambahan yang relatif ringan, sementara bagi pemerintah, pajak ini menjadi sumber dana penting untuk membangun Johor sebagai destinasi wisata yang lebih modern, nyaman, dan berkelanjutan.