Kolom Update — Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait pelarangan impor baju bekas ilegal atau thrifting. Najib menegaskan bahwa pemerintah memiliki sikap tegas untuk menolak masuknya barang ilegal ke pasar Indonesia.
“Saya kira pesan Pak Purbaya sudah sangat jelas dan tegas. Bahwa pemerintah menolak barang ilegal masuk,” ujar Najib.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi DPR yang mendukung upaya pemerintah menjaga ekosistem industri dalam negeri. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menekankan bahwa pelarangan impor pakaian bekas ilegal di lakukan untuk melindungi keuangan negara serta mencegah kerugian bagi industri dan pelaku UMKM lokal. Ia menegaskan bahwa meskipun pedagang thrifting bersedia membayar pajak, bisnis impor pakaian bekas tetap tidak akan di legalkan.
“Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” tegas Purbaya kepada wartawan di Hotel The Westin Jakarta. Menurut Purbaya, permintaan domestik terhadap pakaian dalam negeri cukup kuat, sehingga jika pasar di kuasai produk asing, hal tersebut justru akan mengganggu ekonomi nasional.
“Kalau yang domestiknya di kuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik, selain pedagang-pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan rakyat kita semua,” jelasnya.
Purbaya menyarankan agar pedagang thrifting beralih menjual produk lokal. Ia menekankan bahwa desain dan kualitas produk lokal kini tidak kalah dengan produk impor. Dengan memaksimalkan pasar domestik, pedagang tidak hanya tetap bisa berjualan, tetapi juga ikut mendukung penguatan industri dalam negeri. “Kalau mereka bilang jelek, kan banyak yang bagus. Kan demand yang menentukan kualitas barang. Kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” ujarnya.
Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang thrifting. Perwakilan pedagang dari Pasar Senen, Jakarta, Rifai Silalahi, menyambangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR untuk meminta perlindungan terhadap usaha mereka agar tetap diperbolehkan. Rifai berharap agar bisnis thrifting di legalkan, dengan skema pembayaran pajak yang jelas.
“Kami harapkan sebenarnya seperti di negara lain, thrifting ini dilegalkan. Kenapa di negara maju bisa di legalkan, di kita tidak pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi jutaan orang yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” kata Rifai.
Rifai menambahkan bahwa sekitar jutaan orang bergantung pada penjualan pakaian bekas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan. Ia meminta pemerintah tidak mematikan usaha ini secara total.
“Itu yang perlu digarisbawahi pak, kita berharap solusi buat kita ini dilegalkan, tapi kalau memang tidak bisa di legalkan, harapannya di beri larangan terbatas karena produk lain juga ada hal serupa, artinya impornya di berikan kuota dibatasi, bukan dimatikan,” ujar Rifai menegaskan.
Kebijakan larangan impor ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam melindungi industri lokal, sekaligus mengatur pasar agar lebih sehat dan berkelanjutan. DPR melalui Najib menyatakan bahwa dukungan terhadap kebijakan Menkeu ini merupakan bentuk perlindungan terhadap pengusaha domestik dan pelaku UMKM.
Pihak pemerintah juga menekankan pentingnya transformasi bagi pedagang thrifting untuk memanfaatkan produk lokal. Dengan strategi ini, tidak hanya kepentingan ekonomi nasional terlindungi, tetapi juga menciptakan peluang baru bagi pengembangan usaha lokal yang berkualitas. Para pedagang di harapkan dapat cerdas menyesuaikan diri dengan permintaan pasar dan kualitas barang yang di minati masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku pasar bahwa kepatuhan terhadap aturan impor dan dukungan terhadap produk lokal menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi, melindungi UMKM, dan membangun ekosistem bisnis yang sehat di Indonesia.